Mahasiswa Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin\xd\xd \xd\xd Pendidikan Bahasa Indonesia\xd\xd
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah
Minggu, 12 Januari 2025 17:15 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Namun, meskipun tarif PPN 12 persen sudah diumumkan, penerapannya secara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.
***
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. Sebagai pajak tidak langsung, PPN dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi disetorkan ke pemerintah oleh produsen atau pedagang. PPN mencakup hampir semua transaksi perdagangan di dalam negeri, menjadikannya salah satu sumber pendapatan utama negara.
Pemerintah seakan memberikan kado Tahun Baru 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerapan tarif PPN 12 persen tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung oleh masyarakat. "Kemarin Bapak Presiden telah mengumumkan waktu berada di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP, PPN 11 persen atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah," ujar Sri Mulyani pada Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025 pada Kamis (2/1/2025).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Namun, meskipun tarif PPN 12 persen sudah diumumkan, penerapannya secara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025. Mengapa demikian? Salah satu alasan utamanya adalah adanya masa transisi yang diberlakukan selama Januari 2025.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, masa transisi ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. "Anggap saja transisi kan. Nanti kenaikan PPN jadi 12 persen dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember, tahu-tahu ini sudah naik PPN-nya di Januari," jelas Deni dalam wawancaranya dengan Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Referensi:
Anri S, Devira P, Abdillah,. (2025, Januari 04). Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya. Liputan 6.com. Diakses Pada 04 Januari 2025. Melalui https://www.liputan6.com/news/read/5863230/infografis-ppn-12-persen-hanya-berlaku-kategori-barang-dan-jasa-mewah-serta-sederet-daftarnya?page=2
Isna Rifka Sri R, Erlangga D,. (2025, Januari 02). PPN 12 Persen Diatur UU HPP tapi Pemerintah Putuskan Tetap 11 Persen, Kok Bisa?.Kompas.com. Diakses Pada 04 Januari 2025. Melalui https://money.kompas.com/read/2025/01/02/151000626/ppn-12-persen-diatur-uu-hpp-tapi-pemerintah-putuskan-tetap-11-persen-kok-bisa-.
Aprilia Ika, (2025, Januari 02). Kenapa PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025, Bukan Per Januari?. Kompas.com. Diakses Pada 04 Januari 2025. Melalui https://money.kompas.com/read/2025/01/02/130000626/kenapa-ppn-12-persen-barang-mewah-berlaku-penuh-1-februari-2025-bukan-per.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Pentingnya Penggunaan Bahasa Indonesia di Kalangan Mahasiswa
Rabu, 15 Januari 2025 07:42 WIB
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah
Minggu, 12 Januari 2025 17:15 WIBArtikel Terpopuler